SIDAKPOST.ID, BUNGO – Setelah dilakukan pemeriksaan dan berbagai pertimbangan terhadap Yurni (21) alias Yuni binti Almarhum, Zulman warga Senamat Kecamatan Pelepat, yang mencaci maki Polisi di medsos akhirnya resmi dihentikan kasusnya dan pelaku di pulangkan kepada orang tuanya, Kamis (1/6/2017).
Dalam kesempatan itu Yurni alias Yuni membacakan permohonan maaf didepan Kapolres yang disaksikan oleh awak media dan keluarga yang ikut menjemput Yurni di Mapolres Bungo.
Baca Yurni ” Bahwa saya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Mapolres Bungo, karena saya telah mengakui bersalah telah menghina Kepolisian lewat akun Fb milik saya Pribadi,”Ucap Yurni sambil meneteskan air mata dihadapan Kapolres.
Bahkan lanjut Yurni, ia tidak akan mengunlangi lagi melakukan caci maki kepada Kepolisian serta pencemaran nama baik Kepolisian ksususnya Polres Bungo, dan ia sangat menyesal apa yang telah ia tulis tersebut.
“Jika saya mengulangi lagi kesalahan seperti diatas, maka saya bersedia dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,”Baca Yurni dengan surat perjanjian tertulis bermaterai enam ribu.
Sementara Kapolres Bungo, AKBP, Budiman Bostang Panjaitan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP. Afrito M Macan,S.IK mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh saudari Yurni, sudah memenuhi UU ITE Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun karena berbagai pertimbangan dan demi kemanusiaan maka kasus Yurni kita hentikan.
“Sekarangkan bulan Puasa, jadi ada baiknya saling memaafkan satu sama lain. Kita juga tidak tega, karena pelaku sendiri merupakan seorang anak yatim, jadi mulai hari ini pelaku di perbolehkan pulang kerumahnya,”Ucap Kapolres yang baru bertugas di Kabupaten Bungo ini.