JUNIARDI: Ingatkan Penyelesaian Sengketa Berita Menggunakan UU Pers

SIDAKPOST.ID, LAMPUNG – Mengingatkan terkait penyelesaian delik pers, yang ditempuh apabila ada pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah menggunakan Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UU Pers,  adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang Undang Hukum Perdata  (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undag Undag Hukum Pidana (KUHP). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP.

Baca Juga :  Serda Supriyanto Ikut Menyemprot Tanaman Cabai di Kelompok Tani

UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers.

Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generalis).

Dalam hal ini berlakulah asas yang universal berlaku, lex specialis derogate legi generali. Ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan yang umum.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa STIA SS Muara Bungo Diwisuda

Mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang merugikan pihak lain, bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.

Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambilalih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.