Jasa Raharja Surve Ahli Waris Korban Laka di Simpang Karmeo

Jasa Raharja Jambi Surve Ahli Waris Korban Kecelakaan dan sampaikan hal santunan. Foto : sidakpost.id/Zakaria/dok Humas Jasa Raharja

Seperti kemalangan yang dialami dialami Andi Saputra selaku pengendara motor yang mengalami kecelakan dengan truck setelah dilakukan survei oleh petugas Jasa Raharja dan diketahui ahli warisnya absah sesuai dokumen-dokumen.

“Maka ayah kandung korban selaku orang tua adalah Ahli waris yang sah berhak menerima santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah,” jelas Donny.

Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik.

Baca Juga :  NTP Jambi Maret 2026 Naik 1,11 Persen, Daya Beli Petani Menguat
Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa STKIP Bungo Ikuti Pengenalan Kampus

“Insan Jasa Raharja terus berusaha menjadi Human Capital yang unggul dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban /ahli waris korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Tepercaya melayani Bangsa,” tukasnya. (zek)