Donny menjelaskan lebih lanjut “ Saya didampingi oleh Kepala Unit Operasional dan Humas beraudiensi bersama Camat di wilayah Kota secara bertahap.
Sedangkan pegawai Jasa raharja Jambi yang bertugas di Samsat per Kabupaten dan Kota diluar Kota Jambi pun beraudiensi dengan beberapa Camat atau Sekcam secara bertahap.
” Tentukan kami mensosialisasikan terlebih dahulu perihal pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, menginformasikan Pemutihan Kendaraan Bermotor Periode 3 Tahun 2022 di Provinsi Jambi sedang berlangsung sampai dengan 19 Desember 2022,” lanjutnya.
WAG (Whatsapp Grup) aparat Desa dan Lurah yang terbentuk akan menginformasikan program-program yang terkait di Samsat seperti Pemutihan Pajak, Penagihan tunggakan pajak bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor secara digital yakni surat tagihan dikirimkan melalu WAG, koordinasi kemudahan pembayaran pajak secara jemput bolah oleh TIM Samsat,” tutup Donny .
Beberapa Forum Samsat WAG (Whatsapp Grup) aparat Desa dan Lurah yang telah Jasa Raharja Jambi inisiasi diantaranya sebagai berikut:









