Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia untuk memperoleh hak santunan saat mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan.
“Santunan meninggal dunia diberikan kepada korban kecelakaan sebagai tangugnjawab pihak ke tiga pemilik kendaraan dari sumber dana yang disebut SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana KEcelakaan Lalu Lintas Jalan),” ujarnya. (zek)








