“Kami mengingatkan kepada para peserta pelatihan bahwa kendaraan yang tidak diregristrasi atau tidak dibayarkan pajaknya selama 2 tahun akan dihapus data kendaraannya dan tidak layak dipakai, hal ini sesuai UU 22 Pasal 74 Tahun 2009, peserta yang menunjukan STNK kendaraan bermotor yang aktif jatuh tempo pajak dan SWDKLLJ nya juga diberikan cindramata jaket dari Jass Raharja,” tutup Donny.
Baca Juga : Jasa Raharja Gelar Sosialisasi dan Edukasi Bersama Pengemudi Ambulans
PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, memiliki kewajiban melaksanakan program pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye keselamatan lalu linta, seperti pelatihan Safety Riding kepada generasi mellenials.
Sehingga potensi dan risiko kecelakaan di jalan raya dalam kelompok generasi muda dapat dikendalikan dan diminimalkan terjadi.







