Jasa Raharja Hadir Bersama Ditlantas dam Pelatihan Safety Riding Pegawai Mekar Area Jambi 

pelatihan safety ridding pegawai Mekar area Jambi. Foto : sidakpost/Ratna sari

“Kami mengingatkan kepada para peserta pelatihan bahwa kendaraan yang tidak diregristrasi atau tidak dibayarkan pajaknya selama 2 tahun akan dihapus data kendaraannya dan tidak layak dipakai, hal ini sesuai UU 22 Pasal 74 Tahun 2009, peserta yang menunjukan STNK kendaraan bermotor yang aktif jatuh tempo pajak dan SWDKLLJ nya juga diberikan cindramata jaket dari Jass Raharja,” tutup Donny.

Baca Juga :  Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bhayangkara Lalu Lintas kepada Dirut Jasa Raharja 

Baca JugaJasa Raharja Gelar Sosialisasi dan Edukasi Bersama Pengemudi Ambulans

PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, memiliki kewajiban melaksanakan program pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye keselamatan lalu linta, seperti pelatihan Safety Riding kepada generasi mellenials.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi, Bersama BPTD dan Mitra Terkait Siapkan Operasi Nataru

Sehingga potensi dan risiko kecelakaan di jalan raya dalam kelompok generasi muda dapat dikendalikan dan diminimalkan terjadi.