Jasa Raharja Gelar Sosialisasi dan Edukasi Bersama Pengemudi Ambulans

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi dan Edukasi Kepada Pengemudi Ambulans di Kabupaten Tebo. Foto : Ratna Sari/jasa rarharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – SOSMED adalah Sosialisasi dan Edukasi Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo yang merupakan program rutin kehumasan tahun 2022.

Agenda Sosmed kali ini langsung dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Muara Bungo mengisi kegiatan workshop peningkatan kemampuan pengemudi mobil ambulans wilayah Kabupaten Tebo, Kamis 11 Agustus 2022.

“Kali ini SOSMED “sosialisasi dan edukasi “ Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo bersama pengemudi ambulans dengan narasumber Kepala PT. Jasa Raharaja Perwakilan Muara Bungo Doni Firmansyah dan berkolaborasi denga polres Tebo, “kata Kepala PT.Jasa Raharja Muara Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.

Workshop dibuka langsung oleh Kasat Lantas Polres Tebo Bapak AKP Iwan Wahyudi. Sosialisasi dan Edukasi mengenai Undang-undang Nomor 34 dan 33 Tahun 1964 yang menjadi tugas pokok Jasa Raharja.

Dimana peserta workshop adalah berbagai pengemudi ambulans dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Dan Desa Di Wilayah Tebo. Tugas dan kewajiban jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Seperti yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan saat pelaksanaannya banyak melibatkan stakeholder eksternal yang berkaitan dalam penangan korban kasus kecelakaan.

“Karena itu saat Polres Tebo mengajukan kolaborasi dalam workshop dengan tema peningkatan kemampuan pengemudi mobil ambulans, kami ikut berpartisipasi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi perihal Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964, ” lanjut Donny.

Dalam Giat workshop tersebut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo Sdr. Doni Firmansyah melaksanakan giat sosialisasi dan edukasi terkait fungsi dan peran Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“ Kami berusaha mengingatkan kembali pengetahuan para pengemudi ambulans mengenai keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas sesuai undang-undang, sampai dengan hal jumlah santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, “tambah Donny.

Jasa Raharja Jambi bersama mitra terkait memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat melakukan kewajibannya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan( SWDKLLJ ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama Samsat seluruh Kabupaten Provinsi Jambi.

“Jasa Raharja akan selalu konsisten untuk hadir melindungi Indonesia dan tanpa terkecuali bagi jajaran Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo selalu berusaha memberikan perlindungan yang terbaik,” tutupnya. (rsa)