Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP. Foto : sidakpost id/dok jasa Raharja

Haru menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. IFG sebagai Perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut, baik di IFG maupun di anggota holding.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Sahkan Enam Ramperda
Baca Juga :  Resmi Bupati Bungo, Lantik 5 Dewan Pengawas BLUD RSUD Muara Bungo

“Mudah-mudahan ini juga bisa dilakukan oleh seluruh anggota
holding,” imbuh Haru.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsar. (jkr)