“Bagi calon Rio yang ingin menggugat paling lama 3 hari disampaikan kepada BPD setempat. Bila dalam jangka waktu tiga hari tidak ada gugatan maka, semua calon yang kalah dianggap menerima hasil yang ada,” pungkasnya. (zek)
Ini Nama Pemenang Pilrio Serentak 30 Dusun di Bungo
Baca Juga







