Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2022, Provinsi Jambi Raih Peringkat 2

IKP dari Dewan Pers Jambi Peringkat Dua Nasional. Foto : sidakpost/Ratna Sari

Selanjutnya, situasi positif yang perlu ditingkatkan ke depan yakni kebebasan berserikat bagi wartawan, akses atas informasi publik, kebebasan pendirian, operasionalisasi perusahaan pers, kriminalisasi dan intimidasi pers.

Baca Juga :  Benarkah Sidakpost.id Terverifikasi di Dewan Pers Cek di Bawah Ini

Dewan Pers Nasional sebagai wadah bagi para insan pers, memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi.

Baca Juga :  SDN 118 Sarana Agung, Lepas Siswa Kelas VI Dengan Sederhana

Baca JugaBegini Respons Mahfud soal Usulan Dewan Pers untuk Atur Platform Digital

Baca Juga :  Genjot Capaian Vaksinasi, Polres Bungo Gelar Rakor

Selain itu, turut serta dalam menghindari pertumbuhan media pers yang tidak berkualitas dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan dan kerja sama. (rsa)