Gegara Asmara, AR Bunuh Anak Pacarnya yang Masih Bocah

Tampak Pelaku Pembunuhan Bocah Lima Tahun di Bungo Saat Diintrogasi oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro. Foto : sidakpost.id/zakaria

Lanjut Guntur, dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, beserta sepeda motor pelaku. Pelaku ini melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Liga Basketball SMK SS II Bungo Resmi Dibuka

“Jadi, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,”pungkas Guntur. (zek)