Lingkup perlindungannya, mulai dari perjalanan berangkat menuju tempat magang, melakukan aktivitas pendidikan magang kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
” Melalui sosialisasi ini, kita menyampaikan kepada orang tua atau wali murid, bahwa perlindungan yang diterima sama dengan tenaga kerja lainnya,”Ungkapnya. (jul)








