Dukcapil Bungo Kembali Tingkatkan Razia KTP

Kabid Pelayanan Dukcapil Periksa KTP Pengguna Jalan Saat Gelar Razia.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dinas Dukcapil Kabupaten Bungo Jambi, meningkatkan kembali razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menertibkan administrasi kependudukam warga, Selasa (3/10/2017).

Dihari keempat razia dilaksanakan di jalan Sultan Thaha Muara Bungo. Saat razia digelar ditemukan 51 warga yang terjaring razia, tidak membawa KTP saat berpergian, sedangkan dua orang terpaksa ditarik KTP non elektronik, karena mereka sudah memiliki e-KTP.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan M. Salahuddin mengatakan, untuk Razia KTP sudah 4 kali dilakukan di tahun 2017 dan razia kali ini yang terakhir. Mengenai sasaran razia seluruh masyarakat Bungo yang sudah wajib miliki KTP.

Baca Juga :  Workshop Aplikasi Siskeudes Untuk Pengelolaan Keuangan Desa

Untuk mengoptimalkan kegiatan razia tertib administrasi kependudukan ini pihaknya, berkerja sama dengan Satpol PP, Dishub, Subdenpom II/2-1 Bute Sarko, anggota Kodim 0416/Bute dan Kepolisian.

“Razia yang dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong masyarakat, agar tertib administrasi, terutama KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika ada warga yang tidak memiliki kartu identitas maka diminta untuk segera mengurusnya,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini, masih banyak warga yang belum mengantongi KTP, karena ketidaktahuan mereka cara mengurus kartu identitas tersebut.

Baca Juga :  BKKBN Jambi Raih Dua Penghargaan Pendataan Keluarga Penurunan Stunting dan Hapus Kemiskinan Ekstrem

“Selama ini, warga yang belum memiliki KTP di Muara Bungo, merupakan warga pendatang, karena kesadaran mereka untuk melapor dan mengurus kartu identitas tersebut masih rendah,” ujarnya lagi.

Untuk itu dia menghimbau, kepada masyarakat agar segera mungkin untuk melakukan perekaman. Karena tanpa ada perekaman maka, e-KTP yang bersangkutan tidak bisa diterbitkan.

“Semoga dengan razia yang dilakukan ini, tingkat kesadaran masyarakat memiliki e-KTP lebih tinggi. Sehingga, pada saat pelaksaan pemilu nanti bisa menggunakan hak suaranya, apabila sudah memiliki e-KTP atau surat keterangan,”pungkasnya. (ins)