Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Sanusi, Ini Putusannya

Sebelumnya pada tahun 2014 teradu juga telah dijatuhi sanksi peringatan keras karena dinilai memberikan dukungan ke calon DPRD Provinsi Jambi atas nama Yaser Arafat, karenanya DKPP menyatakan jika kemudian hari teradu terbukti mengabaikan kode etik penyelenggara pemilu akan menjadi pertimbangan khusus DKPP menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

Baca Juga :  Husin : Kemajuan Bungo Ditangan RI

“Dalam perkara ini teradu terbukti kembali mengulang pelanggaran azas jujur dan kemandirian, untuk itu selayaknya diberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota KPU Provinsi Jambi,” katanya. (red)