Dua Pelajar Alami Kecelakaan di Desa Tegal Arum Terima Santunan Meninggal Dunia Jasa Raharja

Dua Pelajar Alami Kecelakaan di Desa .Tegal Arum Terima Santunan Meninggal Dunia Jasa Raharja. Foto : sidakpost.id/jasa Raharja jambi

Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabes TNI, Tinjua Pembukaan Jalan TMMD ke-112 Kodim 0416/Bute

Himbauan kepada seluruh pelajar di Jambi tidak mengendarai kendaraan sebelum waktu secara hukum diperbolehkan berkendara, jika sudah tiba waktunya diperbolehkan agar mengendarai kendaraan di ambang batas kecepatan yang diatur lalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari. (zek)