Sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
Himbauan kepada seluruh pelajar di Jambi tidak mengendarai kendaraan sebelum waktu secara hukum diperbolehkan berkendara, jika sudah tiba waktunya diperbolehkan agar mengendarai kendaraan di ambang batas kecepatan yang diatur lalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari. (zek)







