Sementara itu, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahan umum Daerah air minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat belum dapat diambil keputusan dan dimasukan ulang pada masa persidangan berikutnya.
“Raperda terkait penyelengaraan tempat pemakaman umum tidak disetujui menjadi Peraturan Daerah,”tutupnya.
Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah.
“Dimana pembahasan melibatkan tenaga ahli, stakeholder terkait serta perancang perundang undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi,”kata Bupati.
Dengan ditetapkannya 2 (dua) ranperda tersebut, teknis pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah.
Untuk itu, kepada perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti. mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya perda ini dapat berjalan efektif.
“Saya berharap produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah, “pungkasnya. (adv/str)







