DPRD Tanjabbar Paripurna Penyampaian Pansus dan Keputusan Raperda

SIDAKPOST.ID, TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melanjutkan Rapat Paripurna Ke Empat terkait dengan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna DPRD, Selasa, (28/12/21).

Selain dihadiri oleh 25 Anggota DPRD, pemerintah dari eksekutif yaitu Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, serta tamu undangan lainya ikut hadir untuk keberlangsungan acara.

Rapat dipimpin Ketua DPRD H.Abdullah, mengagendakan penyampaian laporan Pansus (I, II, III ) terhadap 4 ( empat ) Raperda Kabupaten Tanjab Barat, pengambilan keputusan DPRD terhadap 2 (Dua) Raperda Kabupaten Tanjab Barat, serta penyampaian Pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 ( empat ) Raperda Kabupaten Tanjab Barat.

Baca Juga :  Tim Samsat Muaro Jambi Razia Cek Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan Bermotor

Laporan Pansus I dibacakan oleh Jamal Darmawan Sie, SE, MM,Laporan Pansus II dibacakan oleh Nova Anggun Sari SH, MKn. dan Laporan Pansus III dibacakan oleh Satria Tubagus Ryan Hermawan SH.

“Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanjab Barat yang menjadi pembahasan meliputi Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 7 tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga,”katanya.

Baca Juga :  Curi Motor Beat di Pasar Unit IV, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

“Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/ Kelurahan dalam Kabupaten Tanjab Barat, serta Tentang Fasilitas Penyelengaran Pesantren yang mana disetujui untuk dibawa pada tahap selanjutnya,”paparnya.