SIDAKPOST.ID, BUNGO – Surat nikah adalah salah satu administrasi negara yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Sayangnya masih ada ribuan pasangan suami istri (pasutri) di kabupaten Bungo yang belum mempunyai buku penting itu.
Ada sekitar 108 pasutri yang dinikahkan ulang atau mengikuti sidang itsbat secara massal untuk syarat penerbitan buku nikah. Acara sidang itsbat ini dibuka oleh bupati Bungo, H. Mashuri di kantor camat Jujuhan, Rabu (10/5/2017).
Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, Asmida mengatakan, pasutri yang selama belum mempunyai buku nikah, hanya dinyatakan sah secara agama. Namun pengakuan menurut negara harus dibuktikan dengan buku nikah.
Program nikah massal yang digelar oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo ini akan menyasar kepada semua pasutri yang belum mempunyai buku nikah. Hanya saja prosesnya dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah.
“Ini agar ada kepastian hukum terhadap pernikahan. Nanti 17 Mei kita juga lakukan sidang itsbat di Jujuhan Ilir dan kita lanjutkan lagi di Jujuhan ini pada 24 Mei, menyelesaikan beberapa perkara lagi,” sebut Ketua PA Bungo, .
Sementara, Bupati Bungo H. Mashuri saat menyampaikan arahan sekaligus membuka acara tersebut mengatakan sidang itsbat menjadi prosesi penting bagi pasangan suami istri agar ada kepastian hukum pernikahan bagi pasangan itu sendiri.
Pentingnya buku nikah lanjut Mashuri sudah sangat jelas, apalagi ditengah gencar-gencarnya pemerintahan dalam menertibkan administrasi kependudukan.
Dengan belum memiliki buku nikah itu lanjutnya, akan banyak hal yang akan terganggu bagi anak-anak dan pasangan suami istri itu sendiri dalam hal kepengurusan administrasi Negara untuk keperluan berbagai hal.