Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi, Drs. Tholib, mengatakan, sosialisasi yang digelar dengan tujuan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, akan penting nya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.
“Apapun bentuk nya, semua itu tentu harus didaftarkan ke dirjen intelektual. Supaya nanti tidak diakui oleh orang lain, karena disisi kemanfaatan dan segi ekonomi nya ada perlindungan,” imbuhnya. (Jul)







