Bunuh Istri, Mantan Ketua RT Dipenjara 15 Tahun

ilustrasi.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Terdakwa, pembunuhan terhadap mantan istri Efi Safniarti (47) harus mendekam dibalik jeruji besi selama 15 tahun.

Hal ini setelah terdakwa yang diketahui bernama Alius (52) yang juga mantan ketua RT, divonis oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo.

Selain Alius, sang anak yang turut membantu melakukan pembunuhan divonis 3 tahun. Timpangnya vonis dikarenakan sang anak masih dibawah umur dan juga masih duduk di bangku SMA.

Dalam persidangan, terdakwa didakwa bersalam oleh Majelis Hakim. Sebelum dilakukan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.  Alius, divonis karena pembunuhan berencana pada 24 April lalu.

Baca Juga :  Bupati Bungo Resmikan Kantor Rio dari Dana GDM

Sebelumnya diketahui Alius suda ditahan sejak 26 April oleh penyidik polisi, 16 Mei oleh Jaksa Penuntut Umum dan 21 Juni oleh penuntut umum. Alius melakukan pembunuhan berencana karena emosi dengan Efi.

Semua bermula ketika Efi pada 2017 diajak rujuk oleh Alius. Namun, Efi menolak mentah-mentah. Alius kemudian marah. Anaknya pun juga beralasan marah mendengar ibunya bicara begitu. Kemarahan inilah yang menjadi muara dari pembunuhan Efi.

Baca Juga :  Sebelum Bunuh Diri, Ardi Sempat Kirim Pesan Singkat ke Pacarnya

Sebelum Efi bercerai dengan alasan Alius terlau malas bekerja. Perceraian iu berdasarkan surat dari pengadilan agama Muara Bungo pada tanggal 18 April 2017.

Lantas Efi tinggal sendirian di sebuah pondok yang berlokasi pada sebuah kebun karet di Dusun Air Gemuruh. (zek)