SIDAKPOST.ID, BUNGO – Hasil rapat koordinasi Bupati Bungo H. Mashuri bersama unsur Forkompinda terkait penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat agar keluar dari lokasi penambangan.
Tambang emas menggunakan alat berat di wilayah Sungai Telang, Kecamatan Bathin III, kabupaten Bungo diberikan waktu 7 hari untuk mengeluarkan alat berat. Surat peringatan keras membuat Bos – bos Peti ramai ramai angkat kaki dari lokasi tambang.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mendukung penuh surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bungo terkait himbauan agar semua alat berat harus keluar dari lokasi tambang di dusun Sungai Telang dalam waktu 7 hari.
Dirinya juga menegaskan, bahwa para pelaku PETI diberikan kesempatan dan kesadaran untuk bisa mengeluarkan alat berat sesuai dengan pemberitahuan yang sudah disepakati dengan pihak Forkopimda dan alat berat harus keluar paling lambat tanggal 21 Januari 2025.
“Tanggal 21 Januari 2025, tidak ada lagi alat berat yang beroperasi di Sungai Telang. Bagi yang tidak patuh maka akan kita tindak tegas sesuai aturan yang ada. Kita sudah tandatangani himbauan ataupun instruksi dari Forkopimda yang ditujukan untuk para pelaku PETI,” tegas AKBP Natalena, Jumat (17/1/2025).
Senada disampaikan Dandim 0416 Bute Letkol Inf Arief Widyanto, mengatakan TNI mendukung penuh kebijakan yang disampaikan pemerintah daerah lewat surat himbauan larangan aktivitas Peti alat berat di wilayah Sungai Telang.