Babinsa Ishak dan BKTM Roy, Ajak Warga Tak Meracun Ikan di Sungai

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sertu Ishak Babinsa Koramil 416-07/Rimbo Bujang, Kodim 0416/Bute bersama Brigpol Roy Situmorang Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo terus menghimbau masyarakat.

Masyarakat dihimbau agar tidak menangkap ikan di sungai dengan cara meracun, sentrum serta menggunakan bahan berbahaya lainnya yang bisa merusak ekosistem dan kepunahan ikan.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Babinsa Sertu Ishak dan BKTM Brigpol Roy Situmorang, pada saat mengecek kondisi Sungai Alai, bertempat di Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Babinsa Poniman Koordinasi ke Pemdes Tanggap Langsor

Babinsa Sertu Ishak didampingi BKTM Brigpol Roy Situmorang menyebutkan tak ada ampun bagi pelaku penangkapan ikan di sungai dan lainnya, yang menggunakan bahan yang berbahaya. Sanksi yang berat yaitu kurungan penjara dan denda sejumlah uang.

“Sesuai Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa pelaku penangkapan ikan dengan bahan berbahaya, diancam pidana penjara maksimal enam tahun, serta denda Uang maksimal Rp 1,2 miliar,” terang Sertu Ishak, Rabu (24/06).

Baca Juga :  Babinsa 416-01/Rantau Pandan Turun ke Sawah Bantu Pateni Panen Padi

Untuk diketahui, dilarang mencari atau menangkap ikan dengan cara di racun menggunakan bahan kimia serta insektisida maupun menyetrum, karena dapat merusak habitat kehidupan ikan dan ekosistem sungai. (asa)