“Berdasarkan hasil penelusuran, bahwa produk ini tidak mempunyai izin edar, baik no izin edar badan POM (MD) maupun izin edar dari Dinas Kesehatan. Oleh karena itu produk tersebut dikategorikan produk pangan ilegal dan perlu kita tertibkan,” ujarnya lagi.
Sementara, Kepala BPOM Povinsi Jambi Drs Ujang Supriyatna dikonfirmasi, via telepon selulernya mengatakan, terkait makanan Snack Good itu merupakan produk dari pulau Jawa, dan belum ditemukan prodak tersebut beredar di Provinsi Jambi.
”Sampai saat ini kami BPOM Jambi belum menemukan produk makanan Snack Good beredar di Jambi. Memang produk Snack Good tersebut baru di temukan oleh Bareskrim dan BNN di pasaran Pulau Jawa. Namun kita harus lebih waspada karena produk tersebut bisa menyebabkan depresi halusinasi,” tukasnya. (asa)







