SIDAKPOST.ID, TEBO – Kasus pencurian pakaian dalam wanita yang sempat meresahkan kaum hawa di Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, akhirnya berujung perdamaian di Mapolsek,Rabu (9/8/2017).
Seperti berita sebelumnya bahwa JM (24), warga jalan Cakro Aminoto, Kelurahan Wirotho Agung, Rimbo Bujang babak belur dihajar warga karena kedapatan mecolong sejumlah pakaian dalam di jemuran milik warga jalan WR Supratpan Wirotho Agung.
Setelah dilakukan mediasi dengan sang pemilik jemuran tersebut, akhirnya para korban bersedia berdamai dengan sang lelaki pemburu celana dalam milim wanita tersebut.
“Kami para korban dengan tulus hati memaafkan pelaku, dan sejumlah pakaian yang di colong sudah kami iklaskan. Dan untuk kasus ini kami sudahi sampai disini saja tidak perlu dilanjutkan proses hukum,”ujar Salah satu korban.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Wirotho Agung Bripka Syamsul Ma’arif, pihak korban dan dihadiri pihak keluarga terlapor atau Tersangka serta ketua RT Jalan WR Supratman.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat,SH dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan Restorative Justice terhadap kasus pencurian pakaian dalam wanita di Aula Polsek, disepakati damai secara kekeluargaan.
“Benar telah dilaksanakan musyawarah kasus pencurian pakaian dalam wanita dengan pelaku JM (24) yang di mediasi oleh Bripka Syamsul dan kedua belah pihak yang dirugaikan, serta sepakati kasus ini damai secara musyawarah, “tukasnya. (asa)