” dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami,”ungkapnya.
Adapun 5 program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (jul)







