SIDAKPOST.ID, BUNGO – Ahli waris Almarhum Ridwan seorang petani pekebun di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dengan total manfaat sebesar Rp42 juta.
Almarhum terdaftar sebagai peserta BPU atau Bukan Penerima Upah dengan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Santunan JKM yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan itu diterima oleh sang istri dan anak almarhum, di kediamannya, Senin (9/2/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Ahmad Bisyri menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum, dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keihklasan.
Bisyri mengatakan, santunan JKM merupakan bentuk nyata dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para pekerja.
” Ini sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor formal maupun informal. Santunan ini sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,”Ujar Bisyri.
Bisyri menjelaskan, jaminan sosial yang di kelola BPJS ketenagakerjaan dirancang untuk mengurangi risiko munculnya kemiskinan baru akibat resiko kerja, dan memastikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.
Lebih lanjut, ia mengajak para pekerja baik di sektor formal maupun informal agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat bekerja aman dan nyaman.
Dengan iuran yang relatif terjangkau mampu memberikan perlindungan yang nyata bagi keluarga ketika risiko sosial terjadi.
Untuk pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).







