Ada Apa dengan Kejari Pasaman, Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Donasi Peduli Gempa 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH, MH, menerima piagam penghargaan pada Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Foto: Rizki

“Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana donasi telah sesuai dengan peruntukannya. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Sobeng.

Atas hasil tersebut, penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam gelar perkara, disepakati bahwa penyidikan perkara ini dihentikan demi hukum.

Menindaklanjuti hasil ekspos tersebut, Kejari Pasaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025. Surat itu menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 resmi dihentikan,” jelas Kajari Sobeng. (Rar)