Lima Ahli Waris Terima Manfaat Santunan Program Jaminan Kematian dari BPJamsostek Program BKBK Gubernur Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Didampingi Bupati Bungo, Kepala BPJamsostek Cabang Muara Bungo serahkan santunan JKM Kepada Ahli Waris. Foto : Humas Setda Bungo. Foto : sidakpost.id/Julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo menyerahkan santunan JKM program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Jambi kepada lima ahli waris, Rabu (20/3/2024).

Penyerahan santunan JKM program BKBK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, Didampingi Bupati Bungo H Mashuri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Muhammad Rifai Siregar. Penyerahan dalam rangkaian acara Safari Ramadhan Gubernur Jambi di Rumah Dinas Bupati Bungo.

Santunan BKBK ini diserahkan kepada lima ahli waris diantaranya, Salpiyah ahli waris Alm. Sumarlan.S, BKBK Datar, Harpina Riani ahli waris Alm. Arpah Yani, BKBK Empelu.

Baca Juga :  Wabup Bungo Hadiri Pembukaan Kejuaraan Volly Tingkat SMA

Jasmi ahli waris Alm. Rosmaini, BKBK Padang Palangeh, Azizah ahli waris Alm. Zulkifli, BKBK Senamat, Rubini Ahli waris Alm. Sukirin, BKBK Maju Jaya. Masing-masing menerima santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000,-

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifa’i Siregar, mengatakan, program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi.

Program tersebut, merupakan bentuk hadirnya negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi untuk melindungi pekerja dan keluarga dari dampak sosial ekonomi pasca ditinggal tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Adirozal Gelar Open House

” Harapan kita ke depan, lebih banyak lagi masyarakat yang sadar akan manfaat program tersebut dan dalam bekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat program dapat dirasakan secara langsung oleh ahli waris, selain Manfaat Jaminan Kematian, jika sewaktu-waktu terjadi risiko kecelakaan kerja, maka pekerja juga akan mendapatkan perawatan tanpa batasan biaya. Sementara, santunan kematian JKM Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan anak ahli waris maksimal Rp 174 juta ,” ungkapnya. (Jul)