Edarkan Narkoba, Terduga Bandar Diringkus Polisi

Tampak Terduga Pelaku Bandar Narkoba di Bungo Saat Diamankan di Mapolres Bungo. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO  – Tim Restic Satres Narkoba Polres Bungo berhasil meringkus seorang terduga bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, dengan barang bukti puluhan Gram Sabu-sabu.

Pelaku bernama Amrizal als Am Bin Hamsah, warga Desa Talang Silungko, ditangkap polisi di rumahnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga karena pelaku sering transaksi barang haram jenis sabu sabu.

Kaur Bin Ops Satres Narkoba, IPTU Deki Junel Putra mengatakan, dari tangan dia petugas berhasil mengamankan sabu siap edar seberat 28.06 gram. Selain itu juga diamankan alat timbangan untuk jual beli sabu sabu tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Terus Galakan Subuh Berjamaah

Pelaku ditangkap pada Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Informasi dari yang diterima kalau pelaku sering transaksi di wilayah setempat. Al hasil, setelah petugas mendatangi rumah pelaku ditemukan sabu sabu.

“Pelaku merupakan pengedar yang kerap melakukan aksinya di Bathin II Pelayang. Sehingga, dengan cepat kami melakukan penggerebekan dirumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ditinggal Pergi, Rumah Warga Bungo Rata Dengan Tanah

Lanjutnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman mulai dari 12 hingga 20 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk diketahui data yang diperoleh dari Satres Narkoba Polres Bungo peredaran sabu sabu di kabupaten Bungo semakin menggila. Kepolisian juga mengimbau ke setiap warga untuk menjaga anak anak agar tidak terjerumus ke lembah hitam. (zek)