Tidak Patuh Registrasi, Data Kendaraan Bermotor Dihapuskan

RAZIA: Razia STNK, PKB, dan SWDKLLJ di Simpang Nibung Putih. Foto : sidakpost.id/Aisyah. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Cek kepatuhan Registrasi STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor

Tim Samsat Tanjab Timur adakan razia gabungan. Tim Samsat UPTD PPD, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur melakukan razia kendaraan bermotor dibeberapa titik wilayah Muara Sabak, Senin (4/3/2024).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan, dalam rangka mencapai konteks meningkatkan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor di lingkungan Provinsi Jambi, dilaksanakan kembali operasi gabungan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Tebo Gelar  Penyusunan Dokumen RP3KP.

“Samsat Muara Sabak melakukan razia gabungan menuju implementasi tidak patuh registrasi data kendaraan bermotor dihapuskan dua titik strategis, yakni Simpang Nibung Putih dan Simpang 4 Pendowo,” Jelas Donny.

Selain itu, menurut wakil Jasa Raharja, Penanggung Jawab Samsat Muara Sabak, Muhammad Atha Fauzan, pihak UPTD PPD Samsat Muara Sabak dalam agenda razia memberikan informasi mengenai relaksasi bebas denda pajak dan sumbangan wajib yang diadakan kembalai di Provinsi Jambi di awal tahun 2024.

Kepala UPTD PPD Samsat Muara Sabak, Rosi Parlina, dengan tegas menyampaikan kepada Tim yang bertugas saat razia gabungan bahwa tujuan dari kegiatan razia adalah, untuk mengecek tingkat kepatuhan warga Muara Sabak terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta menginformasikan kebijakan Pemerintah Provinsi bahwa relaksasi pemutihan pajak berlangsung dari 1 Januari s.d 28 Maret 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja Hadir di Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Pihak Satlantas Polres Tanjab Timur, yang diwakili oleh Kanit Regident, Yoyok Diantor menjelaskan bahwa razia gabungan merupakan momen penting bagi Unit Lantas untuk mengimplementasikan UU No. 29 tahun 2009 Pasal 74.