Jasa Raharja Silaturahmi dengan Samsat Kota Jambi

Tampak Jasa Raharja Jambi silaturahmi dengan Samsat Kota Jambi Bahas Komitmen Pembinaan Samsat Daerah. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi silaturahmi bersama Samsat Kota Jambi, Bahas Komitmen Bersama Pembina Samsat Daerah Provinsi Jambi, Rabu (31/5/2023).

Kepala Unit Operasional dan Humas, Dwi Restu Handoyo didamping Penanggung Jawab Samsat Kota Jambi berdiskusi bersama Tim Samsat Kota Jambi bahas sepuluh Komitmen Bersama Pembina Samat untuk di realisasi komitmen tersebut dilingkungan Samsat Kota Jambi.

Pembina Samsat Daerah Provinsi Jambi yakni Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Ditlantas Polda Jambi dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi telah menandatangi Komitmen bersama bulan Mei 2023.

Dikatakan, komitmen bersama itu perlu di sosialisasikan kepada seluruh UPT Samsat di Provinsi Jambi untuk melaksanakan sepuluh komitmen selaku unit tehnik yang memberikan pelayanan,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam rilisnya.

Baca Juga :  Sobat Mustafa Wilayah Lampung Gelar Konfrensi Pers Giat Gema Ramadhan

Jasa Raharja Cabang Jambi bersama pihak BPKPD Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi selaku Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi memonitor seluruh UPT Samsat di Provinsi Jambi untuk menjalan sepuluh Komitmen bersama Samsat Daerah Jambi.

Nasabah mekar menjadi cerminan masyarakat Provinsi Jambi, “Sepuluh komitmen yang harus diturunkan untuk dijadikan komitmen seluruh UPT Samsat di Provinsi Jambi beberapa komitmen terpenting di antara Sinkronisasi Interaksi database ranmor.

Baca Juga :  Breaking News..Ini Dia Nama Anggota Bawaslu se Provinsi Jambi Yang Lolos

“Melaksanakan sosialisasi implementasi pasal 74 uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan hingga dapat melaksanakan penghapusan dara regident ranmor atas pemintaan pemiliknya,” jelas Donny.

“Pemahaman terkait pentingnya patuh registrasi kepemilikan kendaraan bermotor hingga hindari sanksi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 perihal data kendaraan bermotor akan dihapuskan jika tidak membayarkan pajak dan sumbangan wajib dua tahun dari habisnya setelah masa berlaku STNK lima tahun pertama mati di komunikasi kepada Tim Samsat Kota Jambi sebagai peluru untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tutup Donny.