SIDAKPOST ID, BUNGO – Tindak Lanjuti segala keluhan dan curhat masyarakat di setiap pertemuan Jumat Curhat, Satlantas Polres Bungo Surati seluruh sekolah dan dibawah Disdik kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo, IPTU Steffan kepada sidakpost.id mengatakan, mulai hari mulai disurati dinas pendidikan, Rio, Camat dan seluruh kepala sekolah serta Lurah.
“Sebelum diberlakukan 1 April 2023 maka semua sekolah kami surati terlebih dulu biar pihak sekolah memberi tahu kepada suruh para orang tua, agar anak-anak yang di bawah umur tidak boleh lagi membawa roda dua dan empat ke sekolah,” ungkap Kasat Lantas IPTU Steffan, Senin (12/03).
Dikatakan,. setelah selesai sosialisasi yang dilakukan ini maka baru mendatangi setiap sekolah. Jadi jangan kaget, jangan protes dan jangan gaduh, apabila petugas Lantas datang langsung ke sekolah melihat siapa anak-anak di bawah umur bawa roda dua dan roda empat.
“Sesuai Pasal 77 Ayat 1, dan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Jadi di Bungo, Stop anak di bawah umur memakai sepeda motor dan mobil bila pergi ke sekolah,” tegas Steffan lagi.
Ia menambahkan, dampak dari anak yang membawa kendaraan ke sekolah juga meresahkan masyarakat. Seperti konvoi dan kebut kebutan sehingga mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian juga menunggu dukungan dan kerjasama dari orang tua siswa, yang berperan sebagai kontrol anak dalam perjalanan menuju sekolah.
Lanjut Steffan pada tanggal 1 April 2023 pihaknya akan melakukan penindakan berupa penilangan. Nanti pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah terkait tindak lanjut dari sosialisasi ini.