Pejalan Kaki Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Jambi Timur Dijamin Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Seorang pejalan kaki menjadi korban tabrak lari di Jambi Timur, dijamin Jasa Raharja santunannya. Pejalan kaki yang ditabrak sepeda motor kemudian pemotor melarikan diri.

Pemotor melarikan diri di jalan Pangeran Antasari RT 28 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jami Timur, Kota Jambi seminggu lalu 15 Januari 2023 Pukul 18.50 WIB terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Sulaiman.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bersama Forum CSR Pemkot Jambi Bagikan Paket Sembako Ramadhan

Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi segera menindaklanjuti kasus kecelakaan tabrak lari yang dialami oleh korban dengan melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari yang menimpah korban.

“Dimana pejalan kaki korban kecelakaan tabrak lari sepeda motor masuk kedalam luang lingkup Jaminan Jasa Raharja, yakni asuransi pertangungjawaban pihak ketiga dari sepeda motor yang melarikan diri,” ujarnya.

Ia menjelaskan kasus kecelakaan lalin di masa pihak pengendara terlibat/penyebab lari termasuk kasus kecelakaan, terjamin UU. NO. 34 tahun 1964 dengan syarat kasus tabrak lari bersifat absah dan dibuktikan oleh Laporan Polisi.

Baca Juga :  Meninggal Dunia Pasien Covid-19, Warga Rimbo Bujang Tebo

Petugas Jasa Raharja mengunjungi ahli waris korban kecelakaan tahapan tindak lanjut selanjutnya, setelah memastikan kasus tabrak lari tersebut.

“Mobile Service Kantor Cabang mewakili Jasa Raharja melakukan survei keabsahan tabrak lari sekaligus survei ahli waris, mengunjungi rumah duka menjelaskan haknya menerima Santunan Meninggal Dunia dari Jasa Raharja,” tutur Donny.

Bahkan Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar Rp50 Juta.