Jasa Raharja dan Tim Samsat Bungo Informasikan Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun STNK Diblokir

Mengudara di Radio Gema Bungo Jasa Raharja dan Tim Samat Informasikan Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun STNK Diblokir. Senin (19/12). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – PT Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo mengudara bersama Radio Gema Bungo pada hari Kamis, 15 Desember 2022.

Talk show yang diadakan di Radio Gema Bungo dipandu mengudara ke pendengar setia radio gema bungo oleh presenter Urie Thohir dengan menghadirkan langsung Narasumber kepala jasa Raharja Muaro Bungo, Doni Firmansyah, Kasubbag umum Samsat Muaro Bungo, Syafrizal dan Kanit satlantas polres Bungo, IPTU Agus Ahmad Yaji.

Kegiatan Radio Talk Show ini menjadi sarana perpanjangan Informasi ke lapisan masyarakat dari PT Jasa Raharja, UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Bungo dan Satlantas Polres Muara Bungo selaku tiga instansi yang berkolaborasi untuk memberikan pelayanan publik di Kantor Bersama SAMSAT.

Baca Juga :  DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2022

“Mengudara di Radio Gema Bungo Jasa Raharja dan Tim Samat Informasikan Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun STNK Diblokir, Jasa Raharja diwakili oleh Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo Doni Firmansyah,”bkata Donny.

Jasa Raharja juga mendukung penuh implementasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

“Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong , melalui agenda talk show di radio kami juga mengedukasi masyarakat terkait implementasi 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan bodong, sehingga diharapkan dapat membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Baca Juga :  Bantu Penanganan Covid, PT KIM Salurkan Tabung Oksigen kepada Pemkab Bungo

Talk Show bersama ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan pemutihan pajak kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi yang akan berakhir pada 19 Desember .

“Bapak Syafrizal Kasubag Umum Samsat Bungo menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Kuala Tungkal untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi yang berlangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 19 Desember 2022, bayar Pajak kendaraan data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya,” lanjutnya.