SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Bungo mengklaim seluruh Apotek di kabupaten Bungo kini tidak ada lagi yang menjual obat yang dilarang edar karena mengandung cemaran EG/DEG melibihi ambang batas aman.
Ketiga obat tersebut yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Ketiganya merupakan sirup untuk penderita batuk.
Baca Juga : Update Terbaru Jumlah Anak Terkonfirmasi Positif Gangguan Ginjal Akut
Kepala Dinkes Bungo, dr. H. Safarudin Matondang menyampaikan, tim Dinkes dan seluruh Puskesmas se kabupaten Bungo sejak dua hari terakhir ini turun ke seluruh Apotek dalam rangka memastikan tidak adanya beberapa obat yang dilarang itu diperjual belikan.
“Sejak kemarin hingga hari jni (Kamis) kami dan semua Puskesmas turun ke seluruh Apotek dan tidak ditemukan adanya obat yang dilarang tersebut diperjual belikan,” ungkap dr. Safarudin, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga : Gagal Ginjal Akut pada Anak, Orangtua Harus Waspadai Gejalanya
Dengan larangan edar tiga jenis obat tersebut, Safarudin menghimbau agar tidak ada Apotek yang tidak mematuhinya.
“Karena telah dilarang, jadi kami harap pihak Apotek tidak lagi menjualnya dan benar-benar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Safarudin. (zek)