Jasa Raharja Sebarkan Brosur Pemutihan Pajak 

Jasa Raharja Jambi Sebar Brosur Sekaligus Berikan Edukasi Terkait Pemutihan Pajak Dan SWDKLLJ Hingga UU 22 Tahun 2009 Pasal 74. Foto : sidakpost.id/Ratna. Dok Jasa Raharja Jambi, Rabu (5/10).

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga edukasi Undang-undang 22 Tahun 2009 pasal 74 Jasa Raharja Jambi sebar brosure, Rabu (5/10/2022).

Penyebaran brosur itu, menginformasikan pelaksanaan pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor Periode 3 Tahun 2022 di Provinsi Jambi.

Baca JugaUrus Pemutihan Kendaraan, Danramil Ajak Warga Datangi Samsat

Baca Juga :  Samsat Keliling di Bungo Pelayanan Wajib Pajak Saat Pemutihan Segera Digelar

Serta menginformasikan implementasi Undang-undang Tahun 2009 Pasal 74 gencar dilakukan pada bulan Oktober di area keramaian oleh Jasa Raharja Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, bulan Oktober ini Jasa Raharja Jambi gencar bagi-bagi brosur fokus menyampaikan informasi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Kukuhkan Pasukan Paskibra Tingkat Provinsi Jambi

Baca JugaSudah Lama Mati Pajak, Cukup Bayar 2 Tahun di Samsat Bungo

“Dimana terkait enghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun kepada masyarakat, serta fokus menyebar informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 di Provinsi Jambi salah satu cara langsung kepada masyarakat,” ucapnya.