DPRD Muaro Jambi Gelar Rapurna, Penandatanganan KUPA & PPAS 2022

DPRD Muaro Jambi gelar Paripurna. Foto : sidakpost.id/Munawir

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) tentang Persetujuan dan Pernandatangganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula DPRD Muro Jambi, pada Selasa .(09/08/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti didampingi oleh Wakil Ketua I Agustian Mahir, Wakil ketua II Ahmad Haikal, Sekwan, Anggota DPRD. Yang di hadiri Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, Forkopimda, Kepala OPD serta Undangan lainnya.

Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti mengatakan, bahwa gelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Resmi Daftarkan 35 Bacaleg Ke KPU, DPD PAN Incar 5 Kursi DPRD Bungo

“Mari kita bersama-sama nantinya mendengarkan penyampaian pidato Pejabat Bupati Muaro Jambi,”ujar Ketua DPRD Yuli.

Pejabat Bupati Bachyuni Deliansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap Anggota Dewan terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik selama ini.

“Dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan serta Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara perubahan APBD tahun anggaran 2022, terdapat dinamika baik Anggota Dewan maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan semangat kemitraan dan komitmen yang kuat,” sebut Pj Bupati Bachyuni.

Baca Juga :  DPRD Tebo Gelar Rapurna, RPD Perubahan APBD 2023

Dikatakannya, Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran sementara APBD tahun anggaran 2022 disampaikan sebagai berikut, bahwa KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2022 semula Rp 1.327.890.447.507,- kesepakatan KUPA dan PPAS perubahan menjadi sebesar Rp 1.333.381.280.348.- bertambah sebesar Rp 5.490.832.841.- bertambah pendapatan tersebut karena ada potensi Pendapatan Daerah yang dapat ditingkatkan.