AKBP Yuyan : Jangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja Saat Diwawancarai Awak Media di Mapolres. Foto : Munawir

SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Polres Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja ingatkan warga jangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Yuyan saat dikonfirmasi sidakpost.id di Mapolres. Ia menegaskan kalau sengaja membuka lahan dengan cara dibakar maka akan berakibat fatal dan dipidana.

“Karena cuaca beberapa hari terakhir cukup panas jadi jangan buka lahan dengan cara dibakar, karena itu bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan,”ujar Yuyan, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga :  Wujud Kedekatan, Satgas TMMD Bantu Warga Berikan Makan Sapi

Dijelaskannya kalau memang ingin buka lahan maka buka saja, asalkan jangan ada yang dengan cara dibakar. Terutama bagi seluruh petani dan yang lainnya di Muaro Jambi. Selain itu, jangan sampai ada yang membuang puntung rokok yang masih hidup di kebun, itu juga bisa berbahaya.

“Lebih baik kita mencegah kalau sudah terjadi kebakaran lebih luas susah kita cegah. Maka dari itu, tugas cegah kebakaran ini merupakan tugas kita semua agar lingkungan tetap aman dari karhutla,”katanya.

Baca Juga :  Bupati Bungo Serahkan Penerima PKH Non Tunai

Bahkan kata Yuyan, sanksi bagi pelaku karhutla sudah jelas pidana dan denda maka dari itu, sebelum terjadi diingatkan supaya wilayah perkebunan tetap aman serta jauh dari kejadian kebakaran.

“Ancaman pelaku karhutla, sesuai Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Yuyan. (wir)