SIDAKPOST.ID, BUNGO – Haikal Fikri (21) warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Reskrim Polsek pada tanggal 28 November lalu, karena terlibat kasus tindak pidana pencurian di SMP Negeri 2 Muko-Muko Bathin VII akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Kapolsek Muko-Muko Bathin VII
Iptu Moh.Hasim Asy’Ari, mengatakan pelaku utama atas kasus pencurian di SMP Negeri 2 Muko-Muko Bathin VII merupakan DPO Reskrim Polsek sudah berhasil ditangkap.
“Sebelumnya pelaku kita tetapkan DPO atas kasus pencurian di SMP Negeri 2. Hasil introgasi, pelaku juga mengakui telah merusak teralis jendela ruang TU dan ruang Kepsek untuk mengambil barang-barang berharga,”ujar Hasim.
Dijelaskan dalam aksinya, pelaku juga berhasil mencuri 29 unit Tablet merk Samsung, medical infrared thermometer A66 merk AICARE dan 1 tabung gas LPG ukuran tiga kilo gram dibawa kabur oleh pelaku.
“Total kerugian barang milik negara yang berhasil dibawa pelaku itu, sekitar Rp 59.150.000. Pelaku juga sangat piawai dalam beraksi dan menghilang dari penciuman anggota maka kita tetapkan sebagai DPO,”ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 00.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII mendapat informasi pelaku berada di Kelurahan Tanjung Gedang dan petugas bergerak cepat menangkap pelaku.
“Seluruh barang bukti sudah di serahkan ke JPU tahap bersama dengan tersangka sebelumnya dalam perkara yang sama. Atas kasus ini, pelaku ditetapkan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,”ujarnya. (zek)