RTLH 2022, Dinas Perkim Lotim Masih Terapkan Pola yang Sama

Ir. Sahri, kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Timur/Foto : sidakpost.id

SIDAKPOST.ID, LOMBOK TIMUR – Pelaksanaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2022 masih mengacu pada Petunjuk Teknis yang berlaku, mengingat pengerjaan tersebut masih menerapkan sistem swadaya yang diharapkan sebagai langkah pemulihan ekonomi masyarakat.

“Sejak awal RTLH masih menerapkan sistem Swadaya,”kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lotim Ir.Sahri Jum,at (3/12/2021).

Sahri menambahkan, pelaksanaan RTLH 2021 tidak terlalu banyak dievaluasi, mengingat tahun 2021, Dinas Perkim Lombok Timur mendapatkan predikat terbaik nasional progres pengerjaan RTLH.

Baca Juga :  Pemda Lotim Lampaui Target Kerjasama

“Setelah dievaluasi, kita yang terbaik tingkat nasional dalam program RTLH 2021,”jelasnya.

Dikatakan Sahri, rumah tidak layak sejatinya di setiap Desa maupun Kelurahan ada, akan tetapi pada tahun ini pihaknya fokus untuk wilayah yang berada di posisi tengah-tengah Lombok Timur sedangkan daerah selatan belum tersentuh.

“Kawasan yang difokuskan juga tidak semua bisa tertangani karena keterbatasan. Tahun ini kami fokus di Kecamatan yang berada di Tengah-tengah Lombok Timur,”ujarnya.

Baca Juga :  Ditinggal Istirahat, Uang Rp 100 Juta Raib Digondol Maling

Bahkan kata Sahri, 2022 persyaratan mendapatkan RTLH adalah kawasan tersebut harus masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai kawasan Kumuh.

“Sebagai kawasan yang kumuh, akan tetapi untuk mengakomodir kekurangan tersebut Perkim mengharapkan Pokir DPR baik Provinsi maupun Kabupaten,” katanya. (gil)