Tebo  

Rawan Kebakaran, BKTM Dadan Ajak Warga Jangan Main-main dengan Api

SIDAKPOST.ID,TEBO – Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda dari Polsek Rimbo Ilir tak henti-hentinya menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar saat musim kemarau seperti sekarang.

Hal tersebut disampaikan Aipda Dadan saat menghadiri pembagian BLT di Desa Giriwinngun, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Rabu (28/07/2021).

“Jadi saya ingatkan kembali jangan ada lagi yang membuka lahan atau ingin membersihkan kebun jangan dibakar. Karena akibatnya bisa dipenjara,”kata Dadan.

Baca Juga :  Kendati Berprofesi Wartawan, Iman Surya Tetap Menekuni Usaha Pembuatan Drum Band

Dikatakan, pelanggaran pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah jelas dalam berbagai regulasi seperti UU No 41 Tahun 199 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

“Jadi intinya, pada musim kemarau ini jangan ada yang membuka kebun dan lahan dengan cara dibakar. Karena jelas sanksi pidananya. Karena bisa dipidana 5 tahun dan denda Rp 5 milyar,”ungkap Dandan.

Baca Juga :  Diduga Jadi Bandar Sabu, Warga Rimbo Bujang Dibekuk Polisi

Bahkan kata Dadan, pelanggar karena kelalalaian bisa diancam 15 tahun denda maksimal Rp 1,5 milyar. Intinya musim kemarau ini mari saling mengingatkan warga yang lain.

“Jadi jangan main-main dengan api saat musim kemarau ini. Karena niat ingin membuka lahan dengan cara dibakar malah berujung penjara. Maka dari itu, berhati-hati dengan api saat kemarau,” tutupnya. (asa)