Diganjar Hukuman Penjara, Pelaku Pungutan Liar di Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Demi untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku pungutan liar (pungli), penerapan tindak pidana ringan (tipiring) akhirnya dilakukan hingga vonis penjara dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Rabu
(16/06/21) sekitar pukul 09.30 wib.

Dalam sidang tipiring yang digelar, bahwa Suparjo CS, warga Pelayang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo akhirnya dijatuhi pidana penjara masing masing selama satu bulan. Hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim.

“ Terdakwa Suparjo CS terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana ringan mengemis dimuka umum dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing – masing selama satu bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain, dalam putusan hakim oleh karena itu para terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama tiga bulan berakhir melakukan tindak pidana, ”Ucap Majelis Hakim Lady Arianita.SH.

Baca Juga :  Harga Getah di Bungo Mulai Membaik

Dipaparkan oleh majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa terhadap Sopir kendaraan yang melintasi di jalan lintas Tebo Jambi KM 14 Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah pada Sabtu(12/06/21) lalu dinyatakan bersalah.

Baca Juga :  PC PSNU Tebo Gelar Bukber, Pagarnusa Banomnya NU dan menjaga NKRI

Perbuatan terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 504 ayat 1 KUHPidana, tentang mengemis dimuka umum yang mengancamnya dengan hukuman selama tiga minggu penjara.

” Vonis hukuman pidana penjara tersebut, ditegaskan hakim Ledy, mulai dijalankan oleh terdakwa dalam pengawasan penyidik polsek Tebo Tengah terhitung sejak, Rabu (16/06/21) (hari ini, red) hingga tiga) bulan mendatang. Selain itu dalam pertimbangan majelis hakim, dari fakta di persidangan perbuatan terdakwa terbukti mengemis baru satu kali. ”Ucap Majelis Hakim Lady Arianita.