SIDAKPOST.ID, Jambi – Hingga 25 April 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum juga mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi “Peringatan Keras” ke Sanusi.
Sanusi oleh DKPP dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama Pilgub Jambi 2020.
Padahal berdasarkan Peraturan DKPP No 1 Tahun 2013 Pasal 43 ayat (2) Penyelenggara Pemilu (KPU) wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara putusan DKPP terhadap Sanusi sudah dibacakan 21 April 2021.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya masih di Jakarta. Sehingga belum dapat menggelar rapat internal eksekusi putusan DKPP.
“Saya sedang di Jakarta, pas pulang nanti kita akan melakukan rapat internal terkait putusan DKPP terhadap saudara Sanusi,” ujarnya, Jumat 23 April 2021 dikutip Pemayung.co.
Subhan juga mengatakan, dalam rapat internal KPU Provinsi Jambi nanti, Sanusi hanya diminta agar berkomitmen untuk tidak mengulangi semua perbuatannya (melanggar kode etik KPU, red).
“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat, red),” ungkap Subhan.
Mengutip peraturan DKPP, Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 42 ayat 3 dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, maka DKPP memberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian
sementara; atau
c. pemberhentian tetap.
Berdasarkan pasal di atas maka ada 2 sifat sanksi yaitu sanksi yang bersifat membina atau mendidik dan sanksi yang bersifat berat.