Buka Saat Malam Tahun Baru, Sejumlah Warnet dan Cefe Dibubar Paksa Petugas

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Petugas gabungan terdiri dari TNI-POLRI, Dishub, Satpol PP, Dinas terkait dan unsur lainnya, menggelar Patroli ke sejumlah titik keramaian Kota Muara Bungo, Kamis (31/12/2020) malam.

Meski pemerintah sudah memberikan imbauan kepada masyarakat dan Pelaku usaha, untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di malam pergantian tahun. Ternyata dilapangan masih ada ditemukan yang membandel, petugas pun terpaksa melakukan langkah pembubaran.

“Menindaklanjuti surat edaran Bupati Bungo nomor 629 Tentang antisipasi penyebaran covid-19 dalam rangka menyambut tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten Bungo. Salah satu nya yakni bagi pelaku usaha tidak melakukan tindakan yang mengundang orang banyak atau kerumunan saat malam pergantian tahun baru,” kata Ihwan syam, Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Bungo.

Baca Juga :  Ramadhan, Mustafa Minta ASN Tidak Bermalas-malasan

Menurut Ihwan syam, memang sebagian masyarakat sudah mentaati imbauan tersebut, namun ada sejumlah tempat-tempat seperti warung makanan, Cafe, warnet dan lainnya yang membandel,

Baca Juga :  Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar Digagalkan Polda Jambi

“Sesuai surat edaran Bupati, dalam hal melakukan pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib. Tetapi mereka ada yang melewati batas jam tersebut sampai Pukul 23.00 Wib, akhir nya kita ambil tindakan tegas pembubaran paksa, ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tegasnya. (jul)