Tebo  

Forkopimcam Warning, Malam Tahun Baru Cafe di Terminal Harus Tutup

SIDAKPOST.ID, TEBO – Ditengah wabah Virus Corona yang belum berakhir Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, mengultimatum kepada pengusaha atau pemilik usaha kafe di Terminal Kelurahan Wurotho Agung, maupun Tempat keramaian lainnya diwilayah Rimbo Buhang, supaya ditutup total pada malam pergantian Tahun Baru 2020 -2021.

Kebijakkan yang diambil oleh Forkopimcam Rimbo Bujang dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolri, Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pekaksabaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Richi Shaputra,S,STP Camat Rimbo Bujang dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, Forkopimcam Rimbo Bujang menindaklanjuti Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan, dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga :  BKTM Aipda Dadan Juanda, Minta Pelajar Bantu Polisi Perangi Narkoba

Malam Pergantian Tahun Baru Forkopimcam megaskan agar Pemilik Kafe maupun Tempat Keramaian lainnya (tempat hiburan-red), diwilayah Rimbo Bujang harus tutup total mulai pukul 17.00 Wib sampai dengan pukul 07.00 Wib.

” Kepada Pemilik Kafe yang ada di Komplek Terminal Wirotho Agung dan tempat keramaian lainnya harus ditutup total aktivitasnya, untuk menghindari kerumunan masa yang berpotensi menimbulkan kluster baru penularan Covid-19, ” tandas Camat Richi, Senin (28/12/2020).

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Satpam Perbankan, Awas Peredaran Upal dan Selalu Periksa CCTV

Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Cindo Kottama dikonfirmasi mengatakan, pihaknya atas nama Forkopimcam Rimbo Bujang memerintahkan supaya Pemilik Kafe yang berada di dalam Terminal Wirotho Agung, supaya menutup total aktivitasnya pada malam pergantian tahun baru mulai pukul 17.00 – 07.00 Wib.

” Apapun bentuknya menimbulan kerumunan masa tetap dilarang, Forkopimcam dan pihak terkait malam tahun baru mekakukan patroli, guna menciptakan kamtibmas yang kondusif, ” tegas Kapolsek. (asa)