SIDAKPOST.ID, TEBO – Satres narkoba bersama Sat Reskrim Polres Tebo berhasil meringkus atau menyikat dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu – sabu dan Inex.
Tempat kejadian Perkara (TKP) di RT 08 Dusun Pancuran Gading Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto ilir Kabupaten Tebo, Selasa (29/09/2020).
Pelaku inisial MD (35) warga RT 04 Desa Rangkiling Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan inisial GP (36) warga RT 04 Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.
Kaporres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono dalam keterangannya mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Selasa 29 September 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di RT 08 Dusun Pancuran Gading Desa Balai Rajo VII Koto Ilir Tebo sering terjadi transaksi Narkoba.
“Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 wib ditemukan dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu serta Inex, lanjut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,”katanya.
Lanjut Kapolres, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari inisial SH di Kabupaten Sarolangun, barang bukti yang diamankan yaitu satu paket besar narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 30 gram sabu dan 40 butir Inex dibungkus dalam plastik klip.
“Saat ini kedua tersangaka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo, untuk proses dan lidik serta pengembangan lebih lanjut,” cetusnya. (nwr/asa)