Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ingatkan Warga, Tak Boleh Meracun Ikan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polisi terus mengingatkankan masyarakatk agar tidak mencari atau menangkap ikan di sungai atau danau maupun dengan cara menggunakan bahan-bahan berbahaya.

Bhabinkamtibmas dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko – Muko Bathin VII, Brigadir Erpan Boy mengatakan bahan yang dilarang tersebut adalah racun insektisida, tuba, potas atau dengan cara menyetrum.

“Kalau mau menangkap ikan bisa dengan cara tradisional yang ramah lingkungan seperi pancing, jala, jaring, lukah dan lainnya. Kalau dengan bahan berbahaya tentunya akan merusak alam dan juga manusia ,” ucapnya kemarin.

Baca Juga :  M Syarif Raih Juara II Lomba Camat Teladan Provinsi Jambi 2022

Dikataknnya, himbauan ini sudah disampaikannya pada karang taruna, dan juga tokoh masyarakat. Selain itu juga masyarakat juga secara pelan-pelan sudah mengerti.

“Pelaku peracun dan penyetrum ikan di sungai atau danau, dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 Milyar, sesuai UU RI No 45 Tahun 2009 dan UU RI No 31 Tahun 2004 ,” tutupnya.

Baca Juga :  BPJamsostek Muara Bungo Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris

Untuk diketahui, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setip hari terus berkomunikasi dengan warga binaan. Tujuan agar tidak mecari ikan dengan cara diracun. (zek)

Tonton Film Pendek Terkait Larangan Meracun Ikan di Sungai Batang Bungo