Tebo  

Operasi Bina Karuna, Polisi Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan & Lahan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Jajaran Polres Tebo dalam rangka Operasi Bina Karuna yang dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 7 Juli 2020, gencar menggelar sosialisasi melalui himbauan kepada masyarakat yang ada diwilayah Kabupaten Tebo untuk bersama – sama mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Rimbo Ilir melalui Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi kepada para perangkat desa diwilayah binaannya, tentang adanya operasi Bina Karuna
untuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Bhabinkantibmas Aipda Dadan Juanda saat berada di kantor Desa Giriwinangun Rimbo ilir dikonfirnasi mengatakan, pihaknya membenarkan digelarnya Operasi Bina Karuna tahun 2020 oleh jajaran Polres Tebo.

Baca Juga :  Ingin Cek Nama Kelulusan Administrasi CPNS Tebo Klik Disini

” Tujuan digelarnya Operasi Bina Karuna untuk menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama – sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” jelas BKTM Aipda Dadan Juanda, Senin (08/06/2020).

Jangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, imbuh Aipda Dadan, dan dilarang keras membakar sampah di perkebunan serta jangan membakar sampah dekat pemukiman warga.

Baca Juga :  Sekda Tebo Buka Bimtek Pelayanan Publik

“Pelaku Pembakaran hutan dan lahan, dikenakan hukuman yang berat baik kurungan penjara maupun denda berupa uang,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan bahwa, setiap orang dilarang membakar hutan.

Dalam pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.