Pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 milyar. (asa)
Operasi Bina Karuna, Polisi Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan & Lahan









