Dua Ranperda Disahkan, Bupati Adirozal : Untuk Kemajuan Pembangunan

SIDAKPOST.ID, KERUNCI – Setelah melalu pembahasan,dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci beberapa waktu yang lalu telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci.

Dua Ranperda yang disetujui Dewan yakni Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Sakti dan Ranperda tentang perubahan Kedua atas peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah yakni pemekeran Dua Kecamatan.

Persetujuan Dua Ranperda tersebut tertuang saat rapat paripurna ke IV DPRD Kerinci, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pimpinan, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati terhadap ranperda tentang perubahan peraturan daerah nmor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Sakti dan Ranperda tentang perubahan Kedua atas peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kerinci, Boy Edwar, pada Rabu (05/02) kemarin.

Baca Juga :  Rajut Kebersamaan Pasca Libur Idul Fitri, BPKAD Gelar Halal Bihalal

Boy Edwar, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa, Dua Ranperda yang telah disahkan Dewan telah mengikuti mekanisme dan beberapa kali pembahasan cukup alot antara DPRD Kerinci dan Pemkab Kerinci.

Baca Juga :  Wako AJB Buka Pekan Jasa Konstruksi Sungai Penuh 2019

Bupati Kerinci,Adirozal,dalam
sambutannya mengatakan bahwa Ranperda ini merupakan regulasi yang sangat bermanfaat bagi kesuksesan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kerinci.

“Karena dalam Ranperda tersebut, telah mengatur ketentuan yang menjadi pedoman bagu pelaksanaan program maupun kegiatan di Kabupayen Kerinci. Sehingga dapat tepat tujuan dan tepat sasaran,” ujarnya.